Ketentuan Tambahan Pendaftaran Sidang TA dan Pengajuan Penerbitan Ijazah untuk Percepatan Penerbitan Ijazah


Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 4559/UN64/EP/2023. Isinya tentang Ketentuan Tambahan Pendaftaran Sidang TA dan Pengajuan Penerbitan Ijazah untuk Percepatan Penerbitan Ijazah. 
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan layanan penerbitan dan pendistribusian ijazah, Unsika menyampaikan mekanisme pengajuan penerbitan ijazah. Mekanisme ini mengacu dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 1045/P/2020 tentang Standar Pelayanan Minimum Unsika. 

Adapun mekanisme pengajuan penerbitan ijazah, yaitu mahasiswa yang akan sidang, mengumpulkan pas foto sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada http://ijazah.unsika.ac.id di tata usaha. Pengumpulan paling lambat H-7 pelaksanaan sidang. 

Selanjutnya, setelah yudisium, mahasiswa mengisi form ajuan penerbitan ijazah dengan melampirkan beberapa berkas. Seperti, soft file akta kelahiran asli (format pdf/jpg), soft file ijazah terakhir asli (format pdf/jpg), dan soft file KTP asli (format pdf/jpg). 

Setelah itu, lulusan wajib melengkapi syarat penerbitan ijazah segera, setelah yudisium kelulusan. Perlu dicatat, bagi semua lulusan yang lalai mengajukan penerbitan ijazah sampai tanggal 31 Desember 2023, tidak akan mendapat ijazah.

Sebagai gantinya, pihak kampus akan menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah pada lulusan tersebut. Pimpinan Fakultas bertanggungjawab memastikan pelaksanaan tersebut. Adapun SE ini ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Unsika, Prof. Dr. Saryono, S.Kp., M.Kes., AIFO. []