Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan mengenai Batas Akhir Masa Studi, kami sampaikan bahwa maksimal masa studi :
1. Program Sarjana : 7 Tahun (14 Semester)
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dimohon saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Segera menyelesaikan Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Desertasi dengan berkoordinasi kepada Dosen Pembimbing dan Kaprodi/ketua Jurusan;
2. Mengecek capaian mata kuliah yang telah ditempuh dengan dosen Penasehat Akademik (PA);
3. Menyelesaikan tanggungan biaya Pendidikan bagi yang belum melunasi.
Apabila sampai dengan batas waktu yaitu Akhir Semester Genap 2025/2026 (tanggal 26 Juni 2026) tidak ada perkembangan Studi, dimohon mengajukan pengunduran diri atau diberhentikan sebagai mahasiswa (Drop Out) dengan dibuatkan Surat Keterangan Pernah Kuliah dan Rekap Hasil Studi yang pernah ditempuh.
Demikian surat ini dibuat untuk menjadi perhatian.